Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Terduga Kurir Narkoba

    Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Terduga Kurir Narkoba

    SOLOK KOTA -   Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satresnarkoba terus berjibaku, terjun ke lapangan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres setempat, dalam rangka operasi Antik Singgalang 2023.

    Setelah hari sebelumnya berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan narkotika, di hari kedua pelaksanaan operasi Antik ini, Selasa, 7 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Solok Kota di bawah komando langsung Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kembali menyikat dua orang yang diduga sebagai kurir barang terlarang itu.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa malam di waktu dan tempat yang berbeda, yang merupakan hasil pengungkapan atas tindak lanjut laporan warga.

    Penangkapan pertama, Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, yaitu 1 (satu) orang laki - laki berinisial ADH (31 tahun), yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.

    Terduga pelaku diamankan di kediamannya, di Jalan KH. Dewantoro No. 68 RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

    Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan masyarakat setempat, Petugas menemukan barang bukti di sebuah kamar di rumah itu berupa 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, 1 (satu) buah dompet warna hitam putih merk BOY yang berisi  1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet warna ungu merk Toko Mas Mahkota yang berisikan 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah cottonbud, 3 (tiga) buah pipet serok, 1 (satu) buah pipet leter, dan  4 (empat) buah pipet lurus. Kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru milik terduga pelaku.

    "ADH sempat tidak mengakui kepemilikan atas 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang ditemukan itu. Namun setelah Tim melanjutkan pemeriksaan hingga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih merk BOY di dalam sebuah kotak plastic yang berada di atas sebuah meja, yang berisikan 1 (satu) pak plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna ungu merk Toko Mas Mahkota yang di dalamnya ada alat-alat untuk menghisap Shabu, dia pun mengaku alat tersebut adalah miliknya sendiri, " terang Rico.

    Selanjutnya, penangkapan kedua pada pukul 22.20 WIB terhadap seorang laki-laki, berusia 18 tahun, berinisial ARP yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa (sesuai KTP).

    ARP yang merupakan warga Palak Lambau Data Bungo Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, ditangkap di pinggir Jalan AK Gani RT.002 RW.004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Kering.    

    Setelah terduga pelaku ARP berhasil diamankan, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badannya hingga ditemukan di dalam saku celana belakangnya 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja Kering, yang diakuinya memang miliknya sendiri.

    Kemudian, di tempat kejadian Tim juga mengamankan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana Narkotika, berupa 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA 3712 PG beserta kunci kontak.

    "Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, " pungkas Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya.  (Amel)

    solok kota kota solok polres solok kota satresnarkoba polres solok kota akbp ahmad fadilan iptu rico putra wijaya
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Ops Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat
    Hendri Kampai: Mahalnya Biaya Pendidikan, Kebodohan Rakyat yang Sengaja Dipelihara
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Utara, Sebuah Kekuasaan yang Mencekam dari Dinasti yang Diwariskan

    Ikuti Kami